Seperti yang telah disampaikan oleh para ulama dalam Bab Jihad, bahwa menghilangkan beban hidup atau memenuhi kebutuhan primer umat Islam seperti memberi makanan, pakaian, dan lain sebagainya adalah wajib bagi orang kaya yang memiliki kecukupan finansial melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.
Hal ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang termasuk orang yang dianggap shaleh."
(Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Ianat Ath-Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 2, halaman 319).
Ustadz Ahmad Mundzir pun menyimpulkan bahwa apabila ada orang yang sudah mampu haji, namun masih ada tetangganya yang kelaparan, kekurangan secara mendesak, maka ia wajib menyantuni mereka.
Jika uangnya masih tersisa setelah digunakan untuk menyantuni tetangganya dan cukup untuk berhaji, orang tersebut juga harus menjalankan ibadah haji wajib.
Baca Juga: Fakta-Fakta dan Temuan Awal Penyebab Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Namun, kata Ahmad, jika ada orang mampu berhaji tapi uangnya hanya cukup untuk mendaftar dan memenuhi perlengkapan pribadinya sendiri, dan di saat yang sama, keluarga atau tetangganya ada yang sangat membutuhkan bantuan misalnya untuk membeli makanan pokok dan pakaian layak, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji pada tahun itu.
Sebab, tanggung jawab nafkah keluarga dan kebutuhan sosial masyarakat muslim yang mendesak tetap harus lebih didahulukan.
Ahmad mengatakan, akan berbeda bila keluarga sudah hidup cukup dan masyarakat sekitarnya—walaupun mereka miskin—tapi masih pada batas wajar.
Dalam konteks ini, tentu haji yang hukumnya wajib harus diprioritaskan daripada sedekah sunnah.
Catatan Redaksi:
Redaksi mengubah judul artikel di atas untuk memberi konteks yang lebih tepat. Sebelumnya, judul artikel di atas 'Membantu Tetangga yang Kelaparan Lebih Utama daripada Berhaji, Sayangnya Banyak yang Tidak Peka'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.