JAKARTA, KOMPAS.TV - Skema rekayasa lalu lintas ganjil genap diterapkan di Bali, dalam rangka menyukseskan rangkaian kegiatan KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan sistem ganjil genap di pulau Dewata ini berlaku mulai hari ini, Jumat (11/11/2022) sampai dengan 17 November 2022.
Menurut penjelasanya sistem ganjil genap di Bali akan diberlakukan di 10 titik lokasi.
“Sistem pelat nomor mobil ganjil genap akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas, maka pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Firman menyebut, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus, dan mengantisipasi gangguan.
Tak hanya itu, rekayasa lalu lintas juga untuk memudahkan mobilitas para delegasi, maupun kepala negara anggota G20 .
Serta, agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat sehingga tercipta situasi nyaman, aman, dan lancar.
“Menjadi tugas kita melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternatif,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, skema ganjil genap ini telah dilakukan uji coba pada 9-10 November 2022.
Adapun 10 lokasi ganjil genap selama KTT G20 di Bali yakni:
1. Jalan Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur.
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang – Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran – Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu Dua
10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.