Kompas TV nasional hukum

Soal Kesaksian Susi, Gayus Lumbuun: jika Terbukti Dikondisikan, Hakim Harus Cari Pemberi Perintah

Kompas.tv - 10 November 2022, 20:20 WIB
soal-kesaksian-susi-gayus-lumbuun-jika-terbukti-dikondisikan-hakim-harus-cari-pemberi-perintah
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyoroti kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang mengubah-ubah keterangannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, hakim harus mencari tahu apa yang terjadi dengan Susi yang merupakan salah satu saksi dalam kasus tersebut. 

"Kalau saya tetap berdasarkan undang-undang mengatur, apa yang terjadi terkait dengan saksi ini," kata Gayus dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

"Jika terbukti memang saksi ini dikondisikan untuk mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan berbagai keterangan dan saling berbeda, kalau ini terjadi, maka bagi saya, mencari siapa yang mempengaruhi, siapa yang menyuruh."

Gayus pun menuturkan, sebagai hakim agung, dirinya lebih menyoroti siapa dan apa tujuannya menyuruh Susi untuk memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

"Nah kalau ini ketemu juga dalam pengakuan dan memang perlu dibawa ke sebuah ranah hukum karena keterangan palsu, maka ini akan meluas lagi ke banyak pihak. Dan itu nanti menuju kepada tujuannya apa," jelasnya.


Baca Juga: Keterangannya Berubah-ubah, Mengapa Kesaksian Susi Masih Penting Didengarkan di Sidang Ferdy Sambo?

Namun menurutnya, jika memang terbukti saksi memberikan keterangan palsu, Susi dapat dijerat hukum atas perbuatan merintangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Bagi saya ini obstruction of justice, saksi ini digunakan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum atau perintangan," tegas Gayus.

Untuk diketahui, Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memang kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan saksi fakta dalam perkara ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa.

Terkait sikap Susi ini hakim kerap menegurnya. Bahkan tak cuma sekali-dua kali hakim merasa geram mendengar kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Soal Larangan ke Yosua




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x