Kompas TV nasional hukum

Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling

Kompas.tv - 10 November 2022, 17:26 WIB
pekerja-harian-lepas-diperintah-chuck-antar-dvr-cctv-rumah-dinas-ferdy-sambo-ke-saguling
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

"Ke sini ambil saja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," kata Ariyanto menirukan jawaban Irfan Widyanto saat itu.

Ariyanto pun bergegas menuju pos di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Sesampai di sana, Irfan memberikan kantong plastik hitam dengan kondisi telah dilakban.

"Satu kantong plastik lalu dilakban, jadi saya enggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa, ya saya bawa," ujar Ariyanto.

Ariyanto kemudian membawa barang dalam kantong plastik itu ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling untuk diserahkan kepada Chuck Putranto.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan: Klien Kami Tidak Kenal dengan Ismail Bolong

Chuck Putranto menyuruh Arianto menaruh titipan Irfan itu ke mobil Kijang Innova berwarna hijau army. "Kata Pak Chuck 'Ya sudah taruh saja di bagasi mobil', seperti itu," tutur Ariyanto.

Saat DVR berada di kediaman Saguling ini, Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah dari Sambo untuk mengcopy video itu. Ia kemudian menayakan kepada Chuck untuk melihat hasil rekaman itu.

Chuck, Hendra Kurniawan, Arif, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo kemudian menonton hasil rekaman CCTV di Duren III dari laptop Baiquni. Di antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Brigadir Yosua, memakai baju putih, berjalan melintas dari pintu rumah menuju samping taman rumah dinas Sambo. "Bang, ini Yosua masih hidup," ujar saksi Chuck.

Persidangan itu menempatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria sebagai terdakwa perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J. Mereka melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x