Kompas TV nasional hukum

Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa

Kompas.tv - 8 November 2022, 16:17 WIB
obyektivitas-susi-art-ferdy-sambo-dipertanyakan-pakar-hukum-sebut-masih-ada-relasi-kuasa
Pakar hukum pidana Jamin Ginting (kiri) mempertanyakan obyektivitas saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yang mencium tangan dan memeluk majikannya, Selasa (8/11/2022).. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mempertanyakan obyektivitas saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mencium tangan ketika bersalaman dengan dua majikannya itu di ruang sidang.

Ia juga menilai masih ada relasi kuasa antara Susi dan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

"Jadi kalau dia sudah ada relasi kuasa seperti ini dan hakim melihat secara gestur dalam konteks tadi (memeluk dan mencium tangan terdakwa -red) dan relasi seperti ini, hakim akan menilai ini masih dalam relasi kuasa," kata Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan itu di Breaking News KOMPAS.TV, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Daden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Jenis Senjata yang Dibawa Atasannya dan Selalu Ada di Mobil

Sebab, Jamin menyebut Susi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa bukan untuk membela terdakwa, melainkan membuat terang tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Belum memberikan keterangan saja sudah seperti ini, bagaimana nanti dia memberikan keterangan yag obyektif, terkait dengan apa yang dia lihat dan apa yang dia dengar?" tanya pakar hukum tindak pidana korupsi itu.

Baca Juga: Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Disoraki Hadirin, Hakim: Mohon Tertib!

Menurut Jamin, mestinya penasihat hukum tidak memperkenankan saksi untuk berinteraksi langsung dengan terdakwa.

"Sebenarnya kalau kita PH (penasehat hukum), hal seperti ini harus dihidari, nggak boleh," ujar pakar hukum pidana dan tindak pidana korupsi itu.

"Jangan dipertontonkan di depan persidangan," tegasnya.


Tindakan mencium tangan yang dilakukan Susi terhadap majikannya itu, menurut dia, dapat membuat hakim berpikir tentang adanya relasi kuasa yang melekat di antara Susi dengan dua terdakwa.

"Dan itu satu poin bagi hakim, saya khawatir itu ditanyakan oleh hakim," jelasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: