JAKARTA, KOMPAS.TV – Siaran analog di sebagian wilayah Indonesia resmi mulai dimatikan sejak 2 November 2022 lalu. Banyak masyarakat yang kemudian masih bertanya-tanya, apa alasan di balik penghentian siaran analog dan dialihkan ke TV digital?
Melansir dari Kontan.co.id, Direktur Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur PM Kominfo) Nursodik Gunarjo, menjelaskan ada tiga alasan utama masyarakat harus beralih ke siaran TV digital.
1. Amanat UU
Peralihan ke TV digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“(Berdasarkan UU Cipta Kerja), pada 2 November 2022 itu sudah dilakukan analog switch off (ASO) maka harus dilaksanakan. Siapa yang tidak melaksanakan berarti melanggar undang-undang dan itu bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkominfo: Migrasi Televisi Analog ke Digital akan Stabilkan Jaringan Internet di Daerah
2. Tertinggal
Siaran digital di Indonesia sangat terlambat dibanding negara lain.
Jika dibanding dengan negara lain, lanjut Nursodik, mulai dari kawasan Eropa, Timur Tengah, hingga negara tetangga ASEAN seperti Malaysia dan Singapura, Indonesia sangat terlambat menerapkan siaran digital.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.