JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabungkan pada Senin (7/11/2022) dan menghadirkan 12 saksi.
Pasalnya, agenda sidang terdakwa yang merupakan ajudan dan pembantu Ferdy Sambo pekan keempat ini ialah pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
Baca Juga: Pengacara: Saksi pada Sidang Besok Jadi Penegas Bharada E Tak Berniat Habisi Brigadir J
Saksi terakhir, yakni Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi itu berkata jujur di persidangan.
"Kami berharap bahwa saksi yang dihadirkan besok untuk berkata jujur, jangan sampai berbohong. Kami harapkan keterangan saksi berkata sebenar-benarnya tak bertele-tele," jelasnya dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (6/11).
Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Para Saksi Bicara Jujur dan Tak Bertele-tele: Jangan Berbohong
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.