JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggabungkan sidang terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dinilai bukanlah keputusan yang tepat.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Simanjuntak, mengkhawatirkan dua hal dalam penggabungan sidang tersebut.
Pertama, penggabungan sidang Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky, dapat mengamputasi hak dalam menggali kebenaran materiel.
Terlebih dua di antara terdakwa tersebut, secara kualitas keterangannya masih diragukan.
"Ketika digabung, mengamputasi batasan ataupun limitasi untuk bertanya (kepada saksi). Karena nanti pasti akan dibatasi, misalkan penasihat hukum hanya dikasih dua pihaknya untuk bertanya, dan hanya dibatasi mungkin masing-masing lima pertanyaan," kata Martin dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (6/11/2022).
"Inikan tentu mengamputasi hak untuk menggali kebenaran materiel."
Kedua, Martin menilai kemungkinan adanya kualifikasi pertanyaan kepada saksi dengan kualitas yang berbeda antara terdakwa dan JPU.
"Jadi yang satu mengarah kepada kejujuran, yang satu lagi mengarah ketidakjujuran, ini yang menurut saya tidak pas untuk digabung," tegasnya.
Martin juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terdakwa Eliezer dengan dua terdakwa lain yang dapat akan memengaruhi kesaksian saksi.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Gabungkan Sidang Penguak Fakta Eliezer dengan 2 Terdakwa Lain!
"Nanti ketika ditanya pada saat membopong, menurut Kuat dia melihat Yosua membopong, sementara menurut Eliezer, Yosua tidak membopong. Nah apakah nanti Susi (ART Ferdy Sambo) akan tetap konsisten atau justru menjadi inkonsisten ketika ada dua versi yang berbeda dalam kebenaran materiel," jelasnya.
"Jadi harus dibedakan antara orang yang sudah lepas dan bebas dari zona rekayasa dengan orang yang diduga masih terlibat."
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11/2022).
Dalam sidang besok, sidang terdakwa Eliez, Ricky, dan Kuat akan digabung. Rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 12 saksi untuk diperiksa terkait perkara ketiga terdakwa tersebut.
Daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan besok adalah sebagai berikut:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
3. Anita Amalia Dwi Agustine (customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong).
4. Bimantara Jayadiputro (provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
5. Viktor Kamang (legal counsel pada provider PT XL AXIATA).
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV).
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri).
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans).
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab).
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab).
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo).
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Para Saksi Bicara Jujur dan Tak Bertele-tele: Jangan Berbohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.