“Kalau ada, pertanyaannya adalah apakah nomor telepon yang mengirimkan screen shoot kepada saudara masih nomor telepon saudara Irfan Widyanto,” tanya Hakim Ahmad Suhel lagi.
“Iya, saudara Irfan,” kata Afung dengan cepat menimpali pertanyaan hakim.
Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru
“Kok bisa muncul, pengirimnya bukan nama Irfan Widyanto, tapi nama Indra Wijaya, padahal handphone yang sama, nah itu jadi pertanyaan,” ujar Hakim Ahmad Suhel.
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan keterangan sebagai saksi untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus, 9 Orang Beri Kesaksian Hari Ini
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.