JAKARTA, KOMPAS.TV- Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkap 7 kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga masih menyala saat dirinya mengganti DVR.
Hal tersebut diungkap Afung dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Itu masih hidup, masih nyala” ungkap Afung.
Afung mengatakan, seingatnya ada 7 chanel yang masih menyala saat dirinya hendak mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Duren Tiga.
Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Sudah Tak Ada saat Diganti DVR Baru
“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati, 2 – 3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Tjong Djiu Fung.
Saat itu, cerita Afung, dirinya hanya fokus mengganti dua DVR sebagaimana yang dibutuhkan Irfan Widyanto selalu customer.
“Jadi saya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar, karena tidak ada permintaan seperti itu,” jelas Afung.
Kemudian, Afung mengatakan saat dirinya mengangkat DVR yang lama, satu masih ada hardisknya dan 1 kosong.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus, 9 Orang Beri Kesaksian Hari Ini
“Jadi, yang saya pastikan ada DVR pertama, yang di atas itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucapnya.
Dalam pengganti DVR, Afung menambahkan kapasitas hardisk yang dipasang adalah 1 tera tiap perangkat.
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Baca Juga: Pesan Suami kepada Susi, ART Ferdy Sambo: Kalau Enggak Jujur, Kamu Hancur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.