JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan investigasi yang dilakukan saksi Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh kliennya sebagai penembak ketiga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengatakan, Kamaruddin tak bisa menjelaskan tuduhannya ketika ditanya di persidangan pembuktian terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (1/11/2022).
"Ketika kami gali lebih jauh, misalnya tuduhan Ibu Putri ikut menembak, ternyata saksi juga tidak bisa menjelaskan, tidak melihat sudah pasti, bahkan hanya mendapatkan informasi," jelasnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Foto senjatanya saja dapat dari internet. Apakah itu yang namanya hasil investigasi?" imbuhnya.
Kemudian, ia pun mempertanyakan upaya investigasi yang dilakukan oleh Kamaruddin yang merupakan pengacara atau advokat dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar: Masih Ada Pembenaran, tapi Nurani Menguat
"Saya tidak pernah dengar, ada investigasi dengan metode wawancara doorstop dan rilis," ujarnya.
"Advokat juga tidak seperti itu melakukan investigasi," tegasnya.
Menurut Febri, kredibilitas Kamaruddin maupun bukti yang ditunjukkan olehnya di persidangan perlu dipertanyakan.
"Jadi kita bisa mengukur kredibilitas seseorang, kredibilitas bukti di persidangan ini, karena persidangan dilakukan secara terbuka," jelasnya.
"Semoga di persidangan hari Selasa nanti kita bisa menggali lebih banyak kebenaran dari bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.