JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Putri menyatakan ia dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri juga mengaku merasakan duka yang dialami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang kehilangan anak mereka.
“Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa melakukan setiap jalan yang kehidupan kita ini adalah kehendak dan rahasia yang Maha Kuasa. Saya dan Bapak Ferdy Sambo, tidak menginginkan sedetik pun kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," tutur Putri di hadapan orang tua Yosua.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak,” lanjut Putri.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga, Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Tiap Kali Jelaskan Kesaksian, Ibunda Brigadir J Tak Kuat Menahan Tangis
Tak lupa, Putri juga mendoakan semoga almarhum Yosua mendapatkan tempat di sisi Tuhan.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Mahakuasa," imbuh Putri.
Terakhir, Putri Candrawathi juga mengatakan siap untuk mengikuti persidangan yang dihadapinya secara ikhlas.
Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo sebelumnya turut menegaskan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.