JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar Laut sepanjang sekitar 30 kilometer (Km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono dalam Kompas Malam di Kompas TV, Kamis malam (9/1/2025).
"Kami diperintahkan penyegelan kami laksanakan," kata Pung.
Baca Juga: Nelayan Keluhkan Pagar Laut Misterius Terbentang 30 KM di Tangerang, Ulah Siapa?
Menurut penjelasannya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
"Pagar tersebut tidak ada izin PKKPRL nya, dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait pagar tersebut karena KKP akan menindaklanjuti.
Di sisi lain, Pung menuturkan, hingga saat ini anggotanya masih berada di lapangan untuk mengawasi pagar laut tersebut.
"Anggota kami masih ada di lapangan, jangan sampai segel dilepas," ucapnya.
"Karena itu bentuk kewibawaan pemerintah kita, bahwa aturan harus ditegakkan," sambungnya.
Baca Juga: Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang: Siapa di Balik Pemagaran Masif ini?
Diberitakan sebelumnya, ditemukan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.
Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Hingga kini, pemilik pagar laut tersebut belum diketahui.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memberikan tanggapan adanya pagar misterius di Laut Tangerang.
"Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar)," kata Sakti, Kamis (9/1), via Kompas.com.
"(Sanksi lebih lanjut) pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.