JAKARTA, KOMPAS.TV – Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Fahmi menjelaskan perihal pengajuan penangguhan penahanan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
“Kita ajukan, doain saja,” ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Fahmi, Nikita menganggap hal yang dialaminya saat ini merupakan bagian dari perjalanan hidupnya.
Oleh karana itu, kata dia, Nikita menjalani masa proses hukumnya dengan baik, dan tidak merasa stres.
“Bagi Niki ini adalah perjalanan hidupnya dan dia bilang merdeka, udah gitu aja,” kata Fahmi.
Baca Juga: Aksi Nikita Mirzani Traktir Pizza 700 Tahanan di Rutan Kelas II B Serang
“Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang. Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjut Fahmi.
Fahmi berharap pihak Kejari Serang bersedia menerima proses penangguhan penahann Nikita.
“Nah doain teman-teman semua Insya Allah dikabulkan,” tutur Fahmi.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10).
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Baca Juga: Saat Nikita Mirzani Pesan Pizza untuk 700 Orang di Rutan Serang, Keluarkan Uang Rp10 Juta
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.