JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada yang menarik dalam persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan terdakwa Kombes Agus Nurpatria.
Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengaku tidak ada perintah apapun dari Ferdy Sambo saat dirinya menyambangi rumah Duren Tiga usai tewasnya Brigadir J.
Namun, kesaksian itu disanggah tegas oleh Brigjen Hendra Kurniawan dengan berbicara kepada Hakim Ahmad Suhel.
“Terkait Pak Sambo ada perintahkan cek CCTV, itu yang bersangkutan (AKBP Ari Cahya) ada,” ucap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Cek dan amankan CCTV yang di kompleks itu, ada (AKBP Ari Cahya Nugraha).”
Baca Juga: Bibi Brigadir J Siap Semprot Ferdy Sambo pada Sidang Pekan Depan: Manusia Biadab, Tidak Punya Hati
Atas keterangan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Ari Cahya Nugraha terlihat menggaruk atas bibirnya, menghela nafas, dan memalingkan pandangannya yang menunjukkan wajah tegang ke arah jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ahmad Suhel kemudian mencecar siapa yang dimaksud Brigjen Hendra Kurniawan dengan kata bersangkutan.
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab maksud dari kata bersangkutan yang diucapkan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha.
Bahkan, dengan gamblang Brigjen Hendra Kurniawan kemudian menggambarkan, bagaimana Ferdy Sambo menyampaikan perintah itu di carpot rumah Dinas Duren Tiga.
Ketika itu, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku sempat menunjuk AKBP Ari Cahya atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks.
Baca Juga: Murka Brigadir J Tewas, Rohani Simanjuntak akan sebut Putri Candrawathi sebagai Pembunuh di Sidang
“Karena ngomongnya (Ferdy Sambo) di carpot itu, ada carpot ada garasi, saya bilang nunjuk, ini orangnya ada (AKBP Ari Cahya Nugraha),” ujar terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Mendengar hal tersebut, AKBP Ari Cahya memajukan gerak kepalanya seolah ingin memastikan keterangan yang disampaikan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan
Lalu, AKBP Ari Cahya terlihat menggaruk bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan juga menyampaikan keberatan dengan keterangan AKBP Ari Cahya Nugraha yang mengaku tidak tahu soal peristiwa di tanggal 9 Juli 2022.
Menurutnya, AKBP Ari Cahya Nugraha tahu soal instruksi Ferdy Sambo soal mengamankan CCTV.
Baca Juga: Kata Bibi Brigadir J: Kalau Ada Pelecehan, Kenapa CCTV Dibuang dan HP Tidak Dikembalikan
Sebab, selain sudah berbicara di carpot rumah Kompleks Duren Tiga saat ada Ferdy Sambo, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan AKBP Ari Cahya melalui telepon milik Kombes Agus Nurpatria pada 9 Juli 2022.
Dalam komunikasi via telepon, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan bertanya tentang bagaimana perkembangan untuk hal yang diperintah Ferdy Sambo.
“Dan saya sampaikan, karena yang bersangkutan ada di Bali, dia mau menyiapkan anggota, kalau gitu silahkan koordinasikan dengan Kombes Agus (Agus Nurpatria),” ujar terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
“Artinya koordinasikan berarti sudah ada perintah itu, perintah yang saya sampaikan, sudah saya jelaskan tadi, bahwa sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS.”
Hal menarik lainnya dalam sidang terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan terdakwa Kombes Agus Nurpatria adalah saat Hakim Ahmad Suhel yang secara terang-terangan mengaku saksi AKBP Ari Cahya Nugraha selalu bicara 'ngambang' dalam memberi kesaksian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.