JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan dugaan kekerasan seksual yang terus diperjuangkan Putri Candrawathi bersama kuasa hukummnya bisa menjadi senjata makan tuan.
Reza menilai tidak menutup kemungkinan hakim bisa berpendapat lain dengan klaim kekerasan seksual yang diperjuangkan Putri.
Baca Juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri Sebutkan Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo & Putri Candrawathi!
Pendapat tersebut ada yang bersifat positif agar dugaan tersebut diuji kebenaran atau bisa mengarah kepada hal yang memberatkan terdakwa.
Menurut Reza, bisa saja hakim menilai klaim kekerasan seksual sebagai cara mempersulit proses persidangan. Semisal terdakwa memberikan informasi palsu, berbelit-belit atau mencoba menutupi kebenaran.
"Kalau penilaiannya sangat negatif seperti itu maka boleh jadi pengakuan atau klaim pelecehan seksual akan didasarkan sebagai pemberatan sanksi kepada terdakwa," ujar Reza saat dihubungi di KOMPAS TV di program Kompas Malam, Sabtu (22/10/2022).
Reza menambahkan dirinya juga masih tidak yakin Putri sebagai korban kekerasan seksual lantaran profil Putri bertentangan dengan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Pengacara Putri Sambo Sebut Kantongi 4 Bukti Pelecehan Seksual, Simak Berikut Ini
Di sisi lain dalam surat dakwaan JPU telah menggambarkan Putri tahu persis tentang adanya rencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Putri juga tidak melakukan apapun untuk menghentikan rencana yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo. Bahkan Putri disebut memberikan iming-iming uang kepada para eksekutor.
Menurut Reza rangkaian ilustrasi yang dijelaskan JPU dalam surat dakwaan sempurna untuk menempatkan Putri sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Baca Juga: Seberapa Kuat Meyakinkan Hakim soal Kebenaran Pelecehan Seksual? - ROSI
Kemudian jika Putri tetap mengklaim sebagai koban kekerasan seksual hal tersebut justru memberi penguatan bahwa dirinya memiliki keterkaitan dan punya kepentingan menghabisi Brigadir J yang dianggap sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
Namun Reza tetap menginginkan agar klaim kekerasan tersebut tersebut bisa diputuskan di persidangan.
"Jadi ini ibaratnya seperti sebuah senjata makan tuan. Dia (Putri Candrawathi) memainkan ironi viktimisasi untuk menggeser posisinya dari pelaku menjadi korban agar pertangung jawaban pidana tidak ditimpakan seluruhnya kepada dirinya tetapi juga ke Yosua," ujar Reza.
"Tetapi ini bisa jadi senjata makan tuan bahwa bersangkutan mengklaim sudah menjadi korban. Maka seolah-olah yang bersangkutan memiliki kepentingan untuk menghabisi Yosua," ujarnya.
Baca Juga: Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.