JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice sempat bertanya kepada AKBP Ari Cahya Nugraha apakah dirinya penyidik kasus KM 50 atau bukan.
Merespons pertanyaan JPU, AKBP Ari Cahya Nugraha dengan sigap mengatakan, dirinya bukanlah penyidik kasus KM 50.
“Alhamdulillah bukan, tidak, Pak,” jawab AKBP Ari Cahya Nugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Yang benar,” tanya JPU.
“Benar,” sahut AKBP Ari Cahya Nugraha.
Adapun kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Sebelum ditanya perihal tersebut, JPU sempat mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha dengan sejumlah pertanyaan seputar bukti CCTV di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri itu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkap bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Duren Tiga, rusak.
Baca Juga: JPU Cecar AKBP Ari Cahya Nugraha soal CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim sampai Turun Tangan
Jaksa merasa pernyataan AKBP Ari Cahya Nugraha aneh. Pasalnya, dalam BAP terhadap yang bersangkutan, penyidik tidak bertanya soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga. Rumah dinas ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pada saat di dalam rumah, kalau enggak salah ada seseorang, saya tidak tahu siapa yang menyampaikan, sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau enggak, tapi Pak Sambo mengatakan rusak, gitu Pak,” jawab AKBP Ari Cahya Nugraha.
Jaksa terlihat tidak puas dengan jawaban AKBP Ari Cahya Nugraha dan kembali mempertanyakan alasan AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan dalam BAP, padahal tidak ditanyakan oleh penyidik.
“Ya kan enggak ditanyakan penyidik, kenapa Saudara menjawab itu? Saya yang agak, ini dalam hati saya, kok tiba-tiba saksi ini (menjawab, padahal) enggak ditanya. Kalau kita menjawab, kan yang ditanya penyidik toh,” kata jaksa.
Baca Juga: AKBP Ari Cahya Nugraha Lihat Ferdy Sambo Merokok dengan Muka Tegang Usai Brigadir J Tewas
“Kenapa alam pikiran Saudara langsung mengatakan, oh (CCTV) nggak berfungsi?” ujar jaksa mempertanyakan.
Dalam persidangan, Hakim Ahmad Suhel kemudian turut menjelaskan maksud pertanyaan JPU kepada AKBP Ari Cahya Nugraha.
“Jadi ini itu pertanyaannya sebenarnya adalah kenapa jawaban Anda melompat,” kata Hakim Ahmad Suhel.
AKBP Ari Cahya Nugraha kemudian menjawab pertanyaan JPU. Pernyataan itu, katanya, disampaikan karena hal yang ditanya penyidik adalah seputar DVR atau perekam video digital.
“Karena pada awal perkara, terkait perkara apa, kan dengan DVR, saya jawab seperti itu,” ucap AKBP Ari Cahya Nugraha.
Baca Juga: Saksi Aditya Cahya Bongkar Cerita soal 3 DVR Pembunuhan Brigadir J Tanpa Data atau Kosong
Merespons hal tersebut, JPU menganggap sah-sah saja pernyataan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha soal CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
“Boleh, nggak apa-apa Saudara nggak jawab juga, tapi jadi catatan bagi saya dan penuntut umum, nggak ditanya, tapi Saudara jawab,” ucap JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.