JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sempat menyindir bekas Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Sindiran tersebut disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada Acay karena pergi ke Bali di saat dibutuhkan.
Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu
Diketahui, Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 sempat ditelepon langsung oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Namun, bukannya standby menunggu perintah selanjutnya, Acay malah terbang ke Bali.
Demikian Acay menyampaikan hal itu saat bersaksi pada persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Acay menjelaskan, perisiwa dirinya disindir oleh Brigjen Hendra Kurniawan itu terjadi Sabtu, 9 Juli 2022. Saat itu, Acay baru saja tiba di Bali sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian
Awalnya, ketika sedang menunggu barangnya tiba dari bagasi pesawat, Acay menyalakan handphone (HP). Lalu, ia mendapati ada dua panggilan tak terjawab (missed call) dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Setelah itu, Acay pun menelepon balik keduanya. Namun, baik Hendra maupun Agus tidak menjawab. Oleh karena itu, Acay melanjutkan perjalanannya ke hotel.
Tak lama kemudian, Acay akhirnya berhasil terhubung dengan Kombes Agus Nur Patria. Agus pun langsung menanyakan keberadaan Acay.
"Di mana?" tanya Agus.
"Mohon izin, bang, saya posisi di Bali," jawab Acay.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.