JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden pada Selasa (25/10/2022) bernama Siti Elina ternyata membawa pistol milik pamannya yang ia ambil secara diam-diam.
Fakta tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10).
"Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos istana," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10).
Hengki meyebut, pihaknya mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pemeriksaan, Hengki menerangkan bahwa perempuan penerobos Istana Presiden itu diduga tergabung dalam kelompok yang menggaungkan radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
Lebih lanjut, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri mengungkapkan bahwa Siti Elina terhubung dengan beberapa akun radikal di media sosial.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) maupun akun dari Negara Islam Indonesia (NII)," Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Pada pemeriksaan awal, kata Aswin, Densus 88 masih mencoba menganalisis hubungan tersangka dengan jaringan-jaringan teroris yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.