JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa batal demi hukum.
Baca Juga: Ronny: Ada Kesaksian Kamaruddin Tidak Benar, Jumlah Penembak dan soal Waktu Sambo Serahkan Uang
Jaksa menganggap seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara Terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.