JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa batal demi hukum.
Baca Juga: Ronny: Ada Kesaksian Kamaruddin Tidak Benar, Jumlah Penembak dan soal Waktu Sambo Serahkan Uang
Jaksa menganggap seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara Terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Di samping itu, tegas Jaksa, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidaklah menyentuh materi pokok perkara.
“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap “dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)“. Jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan “tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara” yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa.
“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.
Berbeda pandangan dengan JPU, terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukumnya menganggap terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwann terhadapnya.
Baca Juga: Respons Orangtua Brigadir J kepada Bharada E yang Meminta Maaf, Genggam Tangan hingga Usap Kepala
Sehingga dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikannya di persidangan Senin, 17 Oktober 2022, ia meminta perkara yang disangkakannya batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurut Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, kronologi dan ringkasan surat dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Tak hanya itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.