JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2022 telah dibuka 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. Kemendikbudristek memberikan kategori pelamar prioritas dalam rekrutmen kali ini.
1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Pelamar yang Diprioritaskan
3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar dengan kategori prioritas dan umum bisa melamar dengan membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id/
Pemerintah juga telah memiliki aturan pengupahan, honor, atau gaji para PPPK Guru 2022. Aturan mengenai gaji diatur sesuai golongan seperti sistem milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022
PPPK Guru dan non-guru juga berhak menerima tunjangan yang dibayar tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Untuk diketahui besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.