Kompas TV nasional hukum

Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 16:03 WIB
kronologi-pegawai-kemenkop-ukm-diperkosa-4-rekan-kerja-kini-keluarga-tuntut-keadilan
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai Kemenkop UKM kepada rekan kerjanya, ND. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

Mereka juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan. 

Kepolisian Bogor juga mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. 

Bercerai 

Lebih lanjut, Radit menceritakan bahwa setelah lamaran, Z tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ND.

Bahkan, ND hanya dinafkahi Rp300.000 per bulan dan Z hanya sesekali datang ke rumah.

“Justru kita, keluarga korban kaget, ini kok Z malah mendapat beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM?” ungkap Radit, dilansir dari Konde.co.

Keluarga N menduga, pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum. 

Pasalnya, setelah ND menikah dengan Z, seluruh pelaku bebas dari penahanan.

Kasus ini kembali mencuat setelah Z pada Senin kemarin mengguat cerai ND dengan alasan ketidakharmonisan.

Radit mengatakan, keluarga korban berharap pelaku dalam kasus ini mendapat hukuman yang setimpal.

“Langkah yang tepat ya berikan hukuman semaksimal mungkin kepada para pelaku tersebut agar tidak ada lagi predator di kementerian kami,” ujarnya.

Pihak Kemenkop UKM Buka Suara

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengeklaim, keempat pelaku dijatuhi sanksi berat.

Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya. 

Kemudian, F yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan 2, dan Z yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS), diturunkan golongannya.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim, kemudian diproses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.


 




Sumber : Warta Kota/konde.co




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x