TANGERANG, KOMPAS.TV - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) lantaran melakukan tindakan pelecehan yang merendahkan martabat petugas.
Insiden ini terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 19.35 WIB.
Awalnya petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta memeriksa dokumen perjalanan WNA pasangan suami istri Maziar Darvishi warga negara Australia dan Megumi Tadatsu warga negara Jepang dengan dua anak yang akan terbang menuju australia.
Baca Juga: Arab Saudi Deportasi 46 WNI yang Diduga Pakai Jalur 'Sultan', Padahal sudah Kenakan Baju Ihram
Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu diketahui telah overstay atau pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara masing-masing selama dua hari.
Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, WNA yang kedapatan overstay maka harus membayar beban biaya tambahan atau denda.
Petugas pun menyarankan untuk membayar biaya overstay, namun bukannya melunasi Maziar Darvishi malah melakukan tindakan pelecehan sehingga petugas imigrasi memproses untuk dibuatkan berita acara.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, kedua pasangan melakukan gestur tidak pantas dengan mengacungkan jari tengah ke petugas dan pergi begitu saja meninggalkan kantor imigrasi.
Baca Juga: Viral WNA Bagikan Mi Instan ke Penumpang yang Tertahan 8,5 Jam di Kereta, Ini Respons KAI
Atas tindakan tersebut petugas melayangkan surat ke kedutaan kedua WNA tersebut hingga akhirnya perwakilan kedubes kedua negara menemani pasangan suami istri itu datang ke kantor imigrasi untuk meminta maaf.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menyatakan perbuatan kedua WNA tersebut sudah masuk dalam unsur pidana.
Namun karena ada tindakan untuk meminta maaf atas perbuatannya, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak melanjutkan ke ranah hukum.
Baca Juga: Video Mobil Ugal-ugalan di Jalanan Bali Viral, Sekelompok WNA Buron
Imigrasi akan melakukan deportasi dan pencekalan terhadap pasangan beda negara tersebut sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan restorative justice dengan disaksikan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dengan pertimbangan keduanya mempunyai balita yang masih kecil. Sehingga kasus hukum tidak berlanjut, namun deportasi dan pencekalan dilakukan untuk efek jera," ujar Tito saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.