JAKARTA, KOMPAS.TV - Awal sidang perkara obstraction of justice pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa AKP Irfan Widyanto diwarnai adu argumen kuasa hukum dengan hakim, Rabu (19/10/2022).
"Izin Yang Mulia, sebelum Yang Mulia memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan, kami akan menyampaikan sesuatu hal yang penting, untuk selanjutnya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim," kata pengacara Irfan.
"Terdakwa pada 6 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan pra-peradilan mengenai sah atau tidaknya penahanan terdakwa oleh penuntut umum. Perkara praperadilan ini sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan besok siang," imbuhnya.
Dengan alasan itu, kuasa hukum Irfan meminta agar sidang ditunda hingga putusan pra-peradilan terbit.
"Kami mohon agar pemeriksaan pokok perkara, apakah besok setelah putusan, atau Jumat (21/10), atau terserah majelis hakim. Terima kasih Yang Mulia," ujar pengacara Irfan.
Baca Juga: Bharada E Ternyata Belum Sah jadi Justice Collaborator, Ini Skenario Hukum Jika Hakim Acc
Mendengar permintaan itu, hakim menegaskan sidang tak dapat ditunda karena pra-peradilan otomatis gugur ketika perkara sudah naik ke meja hukum.
"Terdakwa, dengan adanya pra-peradilan, tidak dapat menghalangi proses pokok perkara ini. Jadi tentunya kita harus melanjutkan sidang perkara ini," terang hakim.
"Karena pra-peradilan ketika perkara saja muncul di persidangan, kemudian perkara masuk, pra-peradilan pun justru menjadi gugur, itu sudah sama-sama diketahui ya. Jadi mengenai hal tersebut, tidak dapat kami terima," tegas hakim.
Permohonannya ditolak, kuasa hukum Irfan masih mencoba peruntungan.
"Kami menyadari pra-peradilan tidak menghalangi pemeriksaan terhadap pokok perkara. Namun, ini adalah satu permohonan dan berharap kebijakan dari Yang Mulia," terang kuasa hukum Irfan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!
"Karena tinggal besok siang pukul 01.00 WIB (putusan pra-peradilan terbit). Setelah itu mungkin kita lanjutkan pemeriksaan pukul 02.00 WIB," imbuhnya.
Kuasa hukum Irfan menilai, pekerjaan pra-peradilan menjadi sia-sia apabila sidang perdana ini dilanjut, karena "pra peradilan sudah dikebut sedemikian rupa, ahli sudah diperiksa."
Walau pengacara Irfan terus mendesak, hakim tetap kukuh pada keputusannya melanjutkan sidang.
"Jadi pra-peradilan mengenai penahanan, ini sudah naik perkaranya. Jadi sidang ini tetap lanjut dan itu tidak dapat kita jadikan penghalang," kata hakim.
"Saya kira begitu saja, dan mohon dipahami," tegas hakim, kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membaca surat dakwaan untuk Irfan.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.