Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.
Merespon permintaan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disamping itu, sesuai KUHAP, aturan pemanggilan saksi dimulai dari pihak keluarga korban terlebih dulu.
“Kita periksa saksi semua dari awal,” jawab Hakim Wahyu.
Untuk diketahui, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancamnya dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada E yang menyerahkan proses hukum dirinya kepada penasihat hukum merasa dakwaan JPU sudah cermat.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ucap Ronny Talapessy.
“Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.