Terlebih terkait tanggapan aparat terhadap kasus di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.
Dalam sidang, seorang jaksa menuduh Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J. Ia menciptakan kesan baku tembak sebelum menghabisi Yosua tepat di belakang kepala.
Motifnya, jelas jaksa, adalah pengawalnya itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.