Menurutnya jika persidangan diawasi dengan ketat oleh aparat penegak hukum, maka perlindungan yang sama juga didapatkan majelis hakim yang menangani perkara.
"Jadi jangan hanya di persidangan yang begitu ketat, tapi di luar kita tidak tahu," ujar Binsar yang kini menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut 3 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Jempolan, Pernah Adili Orang-Orang Besar
Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan sidang untuk tersangka Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Adapun majelis hakim yang menanganani perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis serta Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Perang Opini Antara Kubu Ferdy Sambo dan Eliezer, Manakah yang Benar?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.