Kompas TV nasional hukum

PERHATIAN! Polisi Minta Pelaku Tindakan Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan Segera Serahkan Diri

Kompas.tv - 9 Oktober 2022, 07:05 WIB
perhatian-polisi-minta-pelaku-tindakan-anarkis-di-luar-stadion-kanjuruhan-segera-serahkan-diri
Suporter sepak bola memasuki lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta seluruh pihak yang melakukan tindakan anarkis hingga menimbulkan kericuhan usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan mulai pekan depan Polda Jawa Timur akan menggelar penyelidikan terkait pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis usai pertandingan sepak bola yang berakhir dengan Tragedi Kanjuruhan dimana 131 orang meninggal dunia tersebut.

Dedi memastikan polisi bakal menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di area Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: KSAD Buka Suara Soal Viral Prajurit TNI Tendang Suporter Arema di Tragedi Kanjuruhan

Polri bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam penyelidikan tersebut. 

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022). Dikutip dari Antara.

Dedi menjelaskan Polda Jatim sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis.

Kemudian pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. Baik yang terjadi di dalam maupun di luar stadion Kanjuruhan, Malang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit Terlibat Tragedi Kanjuruhan, Kena Pidana!

Polri juga terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi area Stadion Kanjuruhan.

Untuk itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak yang melakukan tindakan anarkis bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Malang, Tim Itsus Periksa 28 Anggota Polisi terkait Kericuhan di Kanjuruhan

Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, akhir pekan lalu itu.

Adapun enam tersangka terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. 

 


 

Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.

Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: PSSI Disebut Patut Dimintai Tanggung Jawab terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kerusuhan suporter yang terjadi di dalam dan luar stadion Kanjuruhan membuat 13 mobil rusak dan terbakar, 10 diantaranya mobil polisi dan tiga mobil pribadi.

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x