Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri: PT LIB Tak Lakukan Verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Terakhir Tahun 2020

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 21:11 WIB
kapolri-pt-lib-tak-lakukan-verifikasi-terhadap-stadion-kanjuruhan-terakhir-tahun-2020
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, lokasi kericuhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu yang menewaskan ratusan orang. 

Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 silam. 

"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022). 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil tersebut." 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri juga mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Akhmad Hadian divonis dengan pasal sangkaan 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan berbunyi "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa panitia pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-23 tersebut, tidak mempersiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus yang tertera dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan, Keamanan PSSI Tahun 2021.


Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan korban tewas dan puluhan luka-luka. Tragedi ini terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Diduga, penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menjadi penyebab utama banyaknya korban meninggal. 

Melansir data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022), jumlah korban jiwa mencapai 131 orang. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x