YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasi adanya pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kemungkinan kuat adanya pelanggaran HAM dilihat dari banyaknya korban yang meninggal dunia akibat tragedi memilukan sepak bola Indonesia itu.
"Dari banyak korban itu sudah jelas. Orang 'kan tidak boleh dibiarkan mati, kalau misalnya cukup banyak menjadi korban begitu kan perlu dipastikan apa ada kesengajaan atau pembiaran," ucap Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Tinjau Pintu Stadion!
Komnas HAM juga merujuk pada penggunaan gas air mata saat lakukan pengamanan di dalam Stadion Kanjuruhan itu.
Dilansir bahwa gas air mata tidak diperbolehkan digunakan untuk pengendalian massa di dalam stadion oleh federasi sepak bola dunia, FIFA.
"Dengan jumlah korban meninggal sebanyak itu, dalam kondisi yang katakanlah itu bisa disebut panik ya. Termasuk juga penggunaan gas air mata itu, perlu untuk digali [lebih] dalam," lanjut Munafrizal.
Komnas HAM dikabarkan telah mengirimkan tim ke Malang untuk mengumpulkan fakta dan data serta menemui pihak-pihak terkait untuk memastikan apa yang terjadi di sana.
Sementara itu, update terbaru korban tragedi Kanjuruhan Malang dilaporkan sudah sebanyak 131 korban tewas.
Jumlah korban meninggal dunia dalam laga lanjutan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang Jawa Timur itu berdasarkan data Crisis Center Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Media AS Salahkan 40 Tembakan Gas Air Mata Polisi, Penyebab Tingginya Korban Tewas di Kanjuruhan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.