Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Sementara DW diduga terlibat pembunuhan terhadap Juwanda (26) yang merupakan adik tiri dari pelaku E.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri atas lima orang ditemukan tewas mengenaskan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dari kelima korban tewas tersebut, empat di antaranya ditemukan di septic tank. Sedangkan satu orang lainnya ditemukan terkubur di kebun singkong milik warga.
Satu keluarga yang ditemukan tewas itu adalah warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Way Kanan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Yosua Ditahan di Tiga Lokasi Berbeda
Sumber : Kompas.com/Lampung.tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.