JAKARTA, KOMPAS.TV - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 100 orang ini bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan memasuki ranah pidana.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebut peristiwa pada Sabtu (1/10/2022) ini diduga adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa karena penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Eramus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
"Yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion."
Dia menuturkan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power) yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.
Polri sendiri, lanjut Eramus, telah mengakui dimulainya pemeriksaan pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP (menyebabkan kematian karena kealpaan).
"Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan," kata dia.
Dia turut meyoroti penggunaan gas air mata oleh aparat demi mengamankan situasi di Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, penggunaan gas air mata, yang sebetulnya dilarang oleh FIFA ini, merupakan pemicu dari banyaknya penonton meninggal dunia.
Eramus menegaskan penggunaan kekuatan oleh aparat sebetulnya telah diatur Polri dalam regulasi internal, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres untuk TGIPF, Minta Ungkap Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.