Kompas TV nasional sosial

Belum Juga Terima BSU Tahap 4? Cek Beberapa Penyebabnya Menurut Kemnaker

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 14:59 WIB
belum-juga-terima-bsu-tahap-4-cek-beberapa-penyebabnya-menurut-kemnaker
Ilustrasi BSU 2022. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

Ini syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

3. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab BSU tidak cair karena rekening mengalami kendala.

Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022, Ini Syarat Penerimanya

4. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.

Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.

5. Kesalahan data pekerja

Penyebab lain yang menyebabkan gagalnya BSU cair adalah perbedaan data antara data pekerja dan data yang berada di pusat.

Baca Juga: BSU Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lapor Ke HRD Perusahaan

Kemnaker memberikan imbauan kepada para pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x