"Karena sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan."
Lebih lanjut, Akmal menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam melakukan pengamanan terhadapa pertandingan sepak bola tersebut.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan
Akmal mengatakan, pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam insiden tersebut yaitu menembakkan gas air mata di dalam stadion yang kemudian diarahkan ke tribun penonton.
Menurut Akmal, tembakan gas air mata di dalam stadion ke arah tribun tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan FIFA.
Sebab, kata dia, tembakan gas air mata tersebut menjadi salah satu faktor banyaknya suporter yang mengalami sesak napas.
Dalam aturan FIFA, dia menjelaskan, penggunaan gas air mata ternyata memang tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Semua Pengurus PSSI Diminta Mundur, Respek terhadap Korban Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Beleid itu tertuang dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Namun, Akmal menyadari, dengan dilepaskannya tembakan gas air mata oleh aparat keamanan itu juga menjadi kesalahan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menurut dia, PSSI dianggap salah karena tidak menyampaikan prosedur bahwa pengamanan sepak bola berbeda dengan pengaman aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
"Kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan pengamanan demo," kata Akmal dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Terjun ke Kanjuruhan: Total Korban 448 Orang, 125 Meninggal & 323 Luka
"Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion."
Sebelumnya Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan sebelum pertandingan berlangsung, aparat kepolisian telah mengusulkan kepada panitia agar pertandingan dilaksanakan pada sore hari, bukan malam hari.
Selain itu, jumlah penonton juga diusulkan agar disesuaikan dengan kapasitas Stadion Kanjuruhan, yakni 38.000 orang.
Namun, kata Mahfud, usulan tersebut tidak dilakukan. Pertandingan tetap dilakukan pada malam hari dan tiket bagi penonton dicetak sebanyak 42.000.
"Pemerintah telah melakukan perbaikan pelaksanaan pertandingan sepak bola dari ke waktu dan akan terus diperbaiki. Tetapi olahraga yang menjadi kesukaan masyarakat luas ini kerap kali memancing para suporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba," ujar Mahfud melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (2/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.