Baca Juga: Emak-emak Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Gelar Demo karena Belum Dapat BLT BBM
Menurut Idris, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama.
Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," ungkap Idris.
"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," sambung dia.
Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama.
Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.
"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang sholat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.
Baca Juga: Golkar Bakal Panggil Wakil Ketua DPRD Depok yang Hukum Sopir Truk, untuk Tentukan Rekomendasi Sanksi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.