A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya

Kompas TV nasional sosial

Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya

Kompas.tv - 30 September 2022, 14:37 WIB
operasi-zebra-jaya-2022-mulai-3-oktober-ini-14-pelanggaran-yang-dibidik-beserta-sanksi-dendanya
Ilustrasi.  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Kompas.TV, Jumat (30/9/2022). 

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian cuitan @TMCPoldaMetro.

Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.


Baca Juga: Nasib Polisi yang Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Dimutasi hingga Dihukum

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: 5 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Curi Belasan Motor, Kini Ditangkap Polisi

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
  • Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis (29/9). 

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tilang Pengendara di Tol Bocimi, hingga Kapolres Bogor Minta Maaf




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x