JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia sudah memberi somasi ke pihak Lukas Enembe dengan waktu dua kali 24 jam.
Ia tidak terima dengan tuduhan tim kuasa hukum Lukas Enembe terhadap dirinya. Paulus dituduh terlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena tidak ada jawaban atas somasi, kami laporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Paulus saat ditemui di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Keras! Paulus Waterpauw Menilai Lukas Enembe Tak Pantas Jadi Pemimpin
Sebelumnya, pada Senin (26/9/2022) malam, Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Waterpauw, tudingan kuasa hukum Lukas Enembe bahwa dirinya terlibat dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE merupakan tudingan tak berdasar. Tudingan itu berpotensi pencemaran nama baik.
Daripada membuat tudingan yang tidak berdasar, kata Pejabat Gubernur Papua Barat ini, lebih baik kuasa hukum Lukas Enembe menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Hubungi Dirdik KPK di Depan Ketua Komnas HAM, Bahas Apa?
Menanggapi somasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya akan menjawab somasi mantan Kapolda Papua itu dengan bukti-bukti yang dimiliki. Bahkan ia menyebut, bukti-buktu tersebut sudah jadi buku.
"Kita akan jawab karena bukti-bukti ada di kita dan sudah menjadi buku," kata Aloysius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.