JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa keputusan untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, merupakan pilihan profesional.
"Ini pilihan profesional, pilihan profesional kami sebagai advokat, sekaligus tentu saja, aspek etis," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga mengatakan bahwa keputusan untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo merupakan keputusan independen.
"Ini keputusan independen, tidak ada kaitannya dengan dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak mana pun," jelas Rasamala.
"Prinsipnya, ini putusan independen dalam prinsip kami sebagai seorang advokat," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan menjadi pengacara keluarga Sambo merupakan hal yang tidak sederhana.
Baca Juga: Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan
"Kami kan memang memberi bantuan terhadap mereka yang membutuhkan bantuan. Untuk memutuskan hal ini juga tidak sederhana," jelasnya.
Febri mengaku menyadari bahwa keputusannya ini bukan hal yang mudah.
"Kami paham tidak mudah bicara dalam situasi ini," jelasnya.
Namun, menurut dia, dirinya dan Rasamala akan menelusuri fakta-fakta yang ada, sehingga tidak bersandar kepada asumsi.
"Setia pada fakta itu menjadi bagian yang penting di sini, selain norma-norma hukum yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Diskusi dengan 5 Ahli Hukum dan 5 Psikolog
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.