JAKARTA, KOMPAS.TV- Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian mengingatkan Febri Diansyah bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berulang kali membohongi publik.
Oleh karennya, Saor Siagian menekankan kepada Febri Diansyah untuk benar-benar bisa membuktikan pembelaannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersifat objektif.
Demikian Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Rabu (28/9/2022).
“Sambo dan juga Putri Candrawati itu sudah berkali-kali berbohong kepada publik, jadi kalau memang Mas Febri bilang mau objektif, objektif ya harus berpihak pada keadilan,” ucap Saor Siagian.
Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan putusan Febri Diansyah yang selama ini menjadi pegiat antikorupsi dan bekas penyidik KPK Rasamala Aritonang yang memutuskan membela Ferdy Sambo di persidangan.
Saor mengatakan hal tersebut bukanlah sebuah persoalan sepanjang itu dilakukan secara professional.
“Itukan profesional aja, enggak masalah silahkan,” ujar Saor.
Sebagaimana diberitakan, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah membenarkan jika dirinya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Rasamala mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara sebelum dirinya menyetujui untuk menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan
Selain itu, Rasamala juga menyinggung soal temuan Komnas HAM dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.
Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” kata Rasamala.
“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”
Begitu pun dengan Febri Diansyah, bekas Juru Bicara KPK ini sudah mendeklarasikan diri sebagai pengacara Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif
Berdiri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan akan mendampingi perkara kliennya secara objektif
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak bberpa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif,” ucap Febri.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.