JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan izin yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
Namun, permohonan izin itu akan dikabulkan jika Lukas diperiksa terlebih dulu oleh tim medis KPK di DKI Jakarta untuk memastikan apakah perlu penanganan lebih lanjut atau tidak.
"Adapun permohonan (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, tentu kami memiliki tim medis khusus terkait pemeriksaan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK," tutur Ali dalam rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (25/9/2022).
"Oleh karena itu, kami pertimbangkan permohonan yang dimaksud setelah diperiksa tim medis KPK di Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga: MAKI Ungkap Foto Lukas Enembe di Kasino Berbagai Negara: Tak Diedit dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Ali melanjutkan, permohonan izin berobat untuk tersangka seharusnya dibarengi dengan dokumen kesehatan yang resmi untuk diperiksa terlebih dulu oleh tim KPK.
"Seharusnya permohonan yang dimaksud disertai dengan dokumen resmi kesehatan dari tersangka. Kemudian akan kami lakukan analisis terhadap ketidakhadiran dari tersangka," ujar Ali.
Ali mengingatkan bahwa KPK juga memiliki tim medis sendiri yang digunakan untuk memeriksa saksi hingga tersangka.
"Karena kami paham kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari manusia," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri.
Pasalnya, kata dia, kondisi kesehatan Lukas Enembe saat ini yang semakin menurun dan mesti menjalani perawatan di luar negeri.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Stefanus menyebut Lukas Enembe perlu berobat demi keselamatan jiwanya.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," ujarnya.
"Oleh karena itu, dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden atas nama masyarakat di tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan."
Baca Juga: BIN: Kasus Lukas Enembe Murni Masalah Hukum, Tidak Ada Kaitannya dengan Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.