Kompas TV nasional hukum

Senin Besok Polres Depok Panggil Wakil Ketua DPRD yang Hukum Sopir Truk Guling-Guling

Kompas.tv - 25 September 2022, 05:45 WIB
senin-besok-polres-depok-panggil-wakil-ketua-dprd-yang-hukum-sopir-truk-guling-guling
Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri meminta maaf lantaran perbuatannya yang memarahi dan menghukum sopir truk berguling di aspal viral di media sosial, Jumat (23/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Depok telah mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Tajudin Tabri pada Senin (26/9/2022) besok.

Pemanggilan ini buntut dari laporan Ahmad Misbah (24), sopir truk yang dihukum Tajudin push up dan berguling di aspal jalan Raya Krukut, Limo, Depok, Jumat (23/9/2022).

Video Tajudin memarahi dan menghukum Ahmad sempat viral dan mendapat beragam komentar dari warganet.

Ahmad melaporkan Tajudin atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan memukul wajah serta menginjak saat Ahmad sedang dihukum push up

Baca Juga: Merasa Dianiaya, Sopir Truk Laporkan Wakil Ketua DPRD Depok ke Polisi

Selain Tajudin Tabri Polres Depok juga memanggil Ahmad untuk dimintai keterangan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemanggilan pihak terlapor dan pelapor.

Agenda pemanggilan ini untuk klarifikasi sekaligus upaya mediasi antara pelapor sebagai korban dengan terlapor tindakan penganiayaan. Dijadwalkan pertemuan keduanya berlangsung di Polres Depok pada Senin (26/9/2022).

Menurut Zulpan penyidik mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restorarif dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Depok Ngamuk, Suruh Sopir Truk Push Up Hingga Guling-guling di Jalan

"Polisi yang menentukan, kan ada mekanisme restorative justice. Apabila sudah ada kesepakatan damai, akan difasilitasi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Ahmad sebelumnya melaporkan Tajudin ke Polres Depok dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.

Dalam laporannya terlapor Tajudin Tabri diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok pada Jumat (23/9), sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Depok Usai Video Marah-Marah dan Hukum Sopir Truk Berguling Viral




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x