Mestinya, lanjut dia, mereka jangan sampai membela membabi buta, dan seharusnya mendukung hukum karena penegakan hukum ini berlaku untuk semua.
“Saya berharap KPK juga melakukan langkah tegas, dan masyarakat harus mendukung untuk penegakan hukum ini demi kesejahteraaan masyarakat Papua sendiri.”
“Saya sampai prihatin. Karena apa? Masyarakat Papua masih miskin dan pemimpinnya justru diduga bermain judi dan judi yang sangat elite itu, dan inilah yang harusnya dibenahi bersama,” tambahnya.
Boyamin mengaku lebih percaya pada PPATK mengenai dugaan uang Rp560 miliar itu, meskipun hal ini sudah dibantah oleh kuasa hukum Lukas Enembe.
“Justru itu, datanglah ke pemanggilan KPK dan jelaskan semuanya, dan kalau Anda clear ya sudah, akan dihentikan, dan itu konsekuensi logis. Tetapi kalau tidak bisa membuktikan ya ada konsekuensi hukumnya.”
Sebelumnya Kompas TV memebritakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Rifai Darus, meragukan data PPATK tentang temuan anggaran Rp560 miliar yang masuk ke kasino.
Menurut Rifai, saat ini pihaknya fokus pada dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Begini, kita sedang fokus pada proses gratifikasi satu miliar yang disangkakan oleh KPK pada Bapak Lukas Enembe,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
“Bapak Gubernur sudah menyampaikan bahwa Rp560 miliar itu datanya bagaimana, beliau meragukan itu. Mari kita fokus pada yang sudah disangkakan KPK dan proses yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pengacara Bantah Uang Lukas Enembe Rp 560 M untuk Judi, Pengacara: Enembe Tidak Berjudi Pakai APBD
Rifai menekankan, pihaknya membantah tegas adanya dana yang mengalir ke kasino. Menurutnya, kabar temuan sebesar Rp560 miliar tersebut masih berupa analisis oleh PPATK, dan belum masuk dalam proses hukum.
“Ya, kan masih berupa analisis yang diberikan oleh PPATK, belum masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.
Dengan adanya kabar tentang dana tersebut, lanjut dia, Lukas Enembe mendapatkan hukuman dari publik, bahwa Lukas membawa kabur atau mengorupsi uang sebesar Rp560 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.