JAKARTA, KOMPAS.TV – Rifai Darus, juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, menilai kabar soal temuan PPATK tentang aliran dana Rp560 miliar menyebabkan Lukas semakin tersudut.
Menurut Rifai, kabar itu juga menyebabkan banyak hak pribadi dari Lukas Enembe yang berkurang.
“Saya kira banyak hak-hak individu Bapak Lukas yang menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ia telah ditetapkan menjadi tersangka,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
“Kemudian, banyak yang diserang masuk pada pribadi beliau, hal-hal yang tidak memiliki hubungan langsung dengan proses penyidikan KPK,” tuturnya.
Rifai juga menyebut bahwa praktik-praktik tersebut bukan hanya menunjukkan bahwa Lukas dikriminalisasi, tetapi juga mengarah pada pembunuhan karakter.
“Saya kira praktik-praktik yang terjadi hari ini adalah memperlihatkan bukan lagi sebagai upaya kriminalisasi belaka,” ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK: Kami Periksa Terlebih Dahulu
“Tetapi juga mengarah kepada pembunuhan karakter dari Bapak Lukas Enembe, gubernur yang sedang aktif saat ini.”
Rifai juga tegas membantah adanya dana yang mengalir ke kasino. Menurutnya, kabar temuan sebesar Rp560 miliar tersebut masih berupa analisis oleh PPATK, dan belum masuk dalam proses hukum.
“Ya, kan masih berupa analisis yang diberikan oleh PPATK, belum masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak ada rekayasa politik dalam penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka (TSK) korupsi. Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (21/9/2022).
Ia memberi alasan dirinya mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.
"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial," kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa (20/9).
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ragukan Data PPATK tentang Dana Rp560 Miliar ke Kasino
Selain itu, sebagai Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT), Mahfud berhak untuk menjelaskan kepada rakyat.
“Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat."
"Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.