JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan meminta klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sempat sambangi MA sebelum jalani pemeriksaan di KPK.
Demikian Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya menyoal penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK, Jumat (23/9/2022).
“Saya tidak tahu dan belum diberitahu bahwa saudara tersangka pagi tadi sebelum KPK mampir ke MA,” kata Mukti.
“Oleh karena itu bagian dari pada koordinasi dengan MA dan KPK, itulah yang kemudian nanti kita akan tindaklanjuti, supaya kita mendapatkan informasi lebih utuh.”
Lantas, Ketua KY Mukti dikonfirmasi apakah pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati perihal kasusnya.
Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Mukti memastikan, KY belum melakukan koordinasi apapun dengan Sudrajad Dimyati soal kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang membuat hakim agung tersebut menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
“Tidak, karena sejak kemarin kita lakukan terus koordinasi dan saling berbagi informasi dengan KPK dan MA,” ujarnya.
“Tapi baru pagi tadi subuh, fix dinyatakan saudara SD sebagai tersangka. Jadi KY belum atau tidak melakukan kontak sama sekali dengan tersangka.”
Untuk diketahui, pasca-pengumuman KPK soal perkara dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung, subuh tadi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijemput tim penyidik KPK di Mahkamah Agung dan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, dengan 9 orang lainnya.
Sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.