JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.bakal digelar pekan depan.
Seperti diketahui, Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepastian tersebut lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin telah selesai menjalani proses operasi atas penyakit yang dideritanya.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK (Hendra Kurniawan) akan digelar minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
Meski demikian, Dedi tidak mengungkapkan tanggal pasti sidang etik Brigjen Hendra.
Dia hanya mengatakan sidang etik tersebut tergantung kondisi.
"Belum (tahu kapan). Tentunya sangat tergantung pada kondisi," jelas jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," ujar Kadiv Humas.
Sebab itu, dia kembali menegaskan sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akan segera digelar pada pekan depan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
"Yang penting informasi yang saya dapat hari ini minggu depan, sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tegasnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang etik terhadap Brigjen Hendra telah ditunda beberapa kali.
Sebelumnya, Polri telah menjadwalkan sidang pada 13 september 2022 atau pekan lalu. Kemudian sidang ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi 21 September 2022.
Namun saat itu Polri tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap tersangka itu.
"Itu Propam yang jadwalkan," kata Dedi, Selasa (13/9).
Kemudian pada 21 September, Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang etik terhadap Brigjen Hendra harus kembali ditunda.
Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Dia menjelaskan alasan penundaan tersebut dikarenakan salah satu saksi kunci, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit.
"Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.