Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
- Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
- Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
- Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
- Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
- Redi (RD) PNS MA
- Albasri (AB) PNS MA
- Yosep Parera (YP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dengan penetapan tersangka tersebut, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.