Kompas TV nasional peristiwa

MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK

Kompas.tv - 23 September 2022, 11:21 WIB
ma-soal-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tersangka-suap-kami-kooperatif-dan-serahkan-proses-ke-kpk
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam Breaking News KOMPAS TV (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).

“Sehubungan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati. Bagi MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” ucap Andi.

“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.”

Bukan hanya kooperatif secara kelembagaan, Andi memastikan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan KPK.

Hal tersebut dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), menyusul penetapannya sebagai tersangka suap.

Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum

“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.


Dalam keterangannya, Andi Samsan Nganro mengaku prihatin dengan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada aparat penegak hukum di Mahkamah Agung.

“MA menyatakan prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama,” kata Andi.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

Baca Juga: Dibanding Dewan Kolonel, Immanuel: Dewan Kopral Punya Loyalis dan Totalitas Menangkan Ganjar Pranowo

Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

Redi (RD) PNS MA

Albasri (AB) PNS MA

Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Sudah Telak Terbukti, Tinggal Bermain di Jumlah Hukuman

Yosep Parera (YP) selaku pengacara

Eko Suparno (ES) selaku pengacara

Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dengan penetapan tersebut, Firli Bahuri mengatakan KPK menahan 10 tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.

ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi

Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x