JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Dibalik Banding Ferdy Sambo, IPW: Saya Lihat Ada Lobi ke Pimpinan Polri untuk Kebijakan Tertentu
“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.
Menurut kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kadiv Humas: Hasil Banding Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti Asisten Sumber Daya Manusia 5 Hari Kerja
Ditolaknya banding Ferdy Sambo sudah diprediksi oleh mantan Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi dalam Sapa Indonesia Pagi.
“Cenderungnya saya kira agak tipis ya karena dalam pelanggaran kode etik ada 3 kategori, ringan sedang dan berat, kalau sudah berat ini biasanya ini tentunya menjadi pertimbangan bagi sidang komite banding KKEP adalah apa yang telah dilakukan bersangkutan,” kata Ito.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan juncto 55-56 KUHP.
Selain itu, kata Ito, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat luas termasuk pimpinan negara.
“Jadi saya kira kemungkinan besar PTDH-nya, karena ini sudah status tidak mungkin diringankan,” ujar Ito.
Menurut Ito, dalam sidang banding Ferdy Sambo disampaikan keberatan-keberatannya atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Baca Juga: Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo
Selain itu, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga akan menyampaikan soal kedinasan, prestasi, dan tanda jasa selama bergabung dengan institusi Polri.
“Memori banding itu menyampaikan keberatan-keberatan yang bersangkutan kemudian juga biasanya bersangkutan menyampaikan juga masa dinasnya, prestasi yang telah dilakukan, tanda jasa yang telah dimilikinya dengan harapan supaya bisa mendapatkan keringanan,” ucap Ito.
“Tapi saat sidang yang pertama, bersangkutan sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 340, 338 juncto 55-56 KUHP dan tentunya juga dikaitkan dengan ketidakprofesionalan yang bersangkutan obstruction of justice.”
Tidak hanya Ito, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga meyakini hal senada.
Pasalnya secara substansi seluruh tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tidak dapat terbantahkan.
“Ada lima tuduhan pelanggaran kode etik yaitu merusak reputasi Polri, itu sudah jelas, tindakannya yang melakukan pembunuhan dan juga menghalangi proses penegakan hukum, itu telah merusak,” kata Sugeng.
“Dan di dalam hal tersebut juga ada pelanggaran terhadap norma KKEP maupun norma hukum.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.