Ditolaknya banding Ferdy Sambo sudah diprediksi oleh mantan Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi dalam Sapa Indonesia Pagi.
“Cenderungnya saya kira agak tipis ya karena dalam pelanggaran kode etik ada 3 kategori, ringan sedang dan berat, kalau sudah berat ini biasanya ini tentunya menjadi pertimbangan bagi sidang komite banding KKEP adalah apa yang telah dilakukan bersangkutan,” kata Ito.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 dan juncto 55-56 KUHP.
Selain itu, kata Ito, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian masyarakat luas termasuk pimpinan negara.
“Jadi saya kira kemungkinan besar PTDH-nya, karena ini sudah status tidak mungkin diringankan,” ujar Ito.
Menurut Ito, dalam sidang banding Ferdy Sambo disampaikan keberatan-keberatannya atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Baca Juga: Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo
Selain itu, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga akan menyampaikan soal kedinasan, prestasi, dan tanda jasa selama bergabung dengan institusi Polri.
“Memori banding itu menyampaikan keberatan-keberatan yang bersangkutan kemudian juga biasanya bersangkutan menyampaikan juga masa dinasnya, prestasi yang telah dilakukan, tanda jasa yang telah dimilikinya dengan harapan supaya bisa mendapatkan keringanan,” ucap Ito.
“Tapi saat sidang yang pertama, bersangkutan sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 340, 338 juncto 55-56 KUHP dan tentunya juga dikaitkan dengan ketidakprofesionalan yang bersangkutan obstruction of justice.”
Tidak hanya Ito, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga meyakini hal senada.
Pasalnya secara substansi seluruh tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tidak dapat terbantahkan.
“Ada lima tuduhan pelanggaran kode etik yaitu merusak reputasi Polri, itu sudah jelas, tindakannya yang melakukan pembunuhan dan juga menghalangi proses penegakan hukum, itu telah merusak,” kata Sugeng.
“Dan di dalam hal tersebut juga ada pelanggaran terhadap norma KKEP maupun norma hukum.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.